Rabu, 02 November 2016

PERIODISASI UUD DI INDONESIA

UNDANG-UNDANG DASAR

1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UUD. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD 1945. Lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah:

a)  Majelis Permusyawaratan Rakyat 
b)  Presiden                                               
c)  Dewan Pertimbangan Agung   
d)  Dewan Perwakilan Rakyat     
e)  Badan Pemeriksa Keuangan             
f)  Mahkamah Agung

2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS 1949)

Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Indonesia, PBB mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. KMB dihadiri wakil-wakil dari Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg), Belanda, dan komisi PBB untuk Indonesia. KMB menghasilkan 3 persetujuan pokok, yaitu:
(1)  Didirikannya Rebublik Indonesia Serikat (RIS)
(2)  Penyerahan kedaulatan kepada RIS
(3)  Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara membuat UUD harus diganti, dan disusunlah naskah UUD RIS yang dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB.
Sistem pemerintahan pada masa Konstitusi RIS adalah sistem parlementer dan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :

a)  Presiden                     
b)  Menteri-Menteri           
c)  Senat                  
d)  Dewan Perwakilan Rakyat          
e)  Mahkamah Agung
f)  Dewan Pengawas Keuangan

3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950)

Pada tanggal 19 Mei 1950, RIS akhirnya kembali ke bentuk negara kesatuan. Kemudian tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 denagn terbentuknya kembali NKRI.
Sistem pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah parlementer. Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :

a)  Presiden dan Wakil Presiden           
b)  Menteri-Menteri                             
c)  Dewan Perwakilan Rakyat
d)  Mahkamah Agung 
e) Dewan Pengawas Keuangan

4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (UUD 1945)

Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1)  Menetapkan pembubaran Konsituante
2)  Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi 
     UUDS  1950
3)  Pembentukan MPRS dan DPAS

Pelaksanaan UUD 1945 tersebut dibagi menjadi dua periode karena adanya berbagai pergeseran dan penyimpangan. Dua periode tersebut adalah:

a.  Orde Lama (5 Juli 1959 – 22 Februari 1966)

Kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, Ir. Soekarno memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Supersemar untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah.


b.  Orde Baru (22 Februari 1966 – 21 Mei1998)

Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun nyatanya, masih banyak hal yang jauh dari target karena sangat dominannya kekuasaan Presiden. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 yang bersifat fleksibel sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

5. 19 Oktober 1999 - sekarang (UUD 1945 (hasil perubahan))

Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat amandemen (1999, 2000, 2001, 2002). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :

a)  Presiden                                         
b)  Majelis Permusyawaratan Rakyat       
c)  Dewan Perwakilan Rakyat                  
d)  Dewan Perwakilan Daerah 
e)  Badan Pemeriksa Keuangan
f)  Mahkamah Agung 
g)  Mahkamah Konstitusi 
h)  Komisi Yudisial                 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar