UNDANG-UNDANG DASAR |
1.
18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UUD. Lalu pada
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah
mengesahkan UUD 1945. Lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah:
a) Majelis
Permusyawaratan Rakyat
b) Presiden
c) Dewan
Pertimbangan Agung
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
2. 27
Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS 1949)
Untuk
menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Indonesia, PBB mengadakan
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 23 Agustus - 2 November
1949. KMB dihadiri wakil-wakil dari Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor
Federal Overleg), Belanda, dan komisi PBB untuk Indonesia. KMB
menghasilkan 3 persetujuan pokok, yaitu:
(1)
Didirikannya Rebublik Indonesia Serikat (RIS)
(2)
Penyerahan kedaulatan kepada RIS
(3) Didirikan
uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan
bentuk negara membuat UUD harus diganti, dan disusunlah naskah UUD
RIS yang dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB.
Sistem
pemerintahan pada masa Konstitusi RIS adalah sistem parlementer dan
kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lembaga
negara menurut Konstitusi RIS adalah
:
a) Presiden
b) Menteri-Menteri
c) Senat
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Mahkamah Agung
f) Dewan Pengawas Keuangan
d) Dewan Perwakilan Rakyat
e) Mahkamah Agung
f) Dewan Pengawas Keuangan
3.
17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950)
Pada
tanggal 19 Mei 1950, RIS akhirnya kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kemudian tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan
UUDS 1950 denagn terbentuknya kembali NKRI.
Sistem
pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah parlementer. Lembaga-lembaga
Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a) Presiden
dan Wakil Presiden
b) Menteri-Menteri
c) Dewan
Perwakilan Rakyat
d) Mahkamah Agung
e) Dewan Pengawas Keuangan
d) Mahkamah Agung
e) Dewan Pengawas Keuangan
4. 5
Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (UUD 1945)
Pada
tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang
berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Kemudian pada tanggal 5
Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya
adalah:
1) Menetapkan
pembubaran Konsituante
2) Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
UUDS 1950
3) Pembentukan
MPRS dan DPAS
Pelaksanaan UUD 1945 tersebut dibagi menjadi dua periode karena adanya berbagai pergeseran dan penyimpangan. Dua periode tersebut adalah:
a. Orde
Lama (5 Juli 1959 – 22 Februari 1966)
Kehidupan
politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, Ir. Soekarno
memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Supersemar untuk
mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah.
b. Orde
Baru (22 Februari 1966 – 21 Mei1998)
Semboyan
Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Namun nyatanya, masih banyak hal yang
jauh dari target karena sangat dominannya kekuasaan Presiden. Selain
itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 yang bersifat
fleksibel sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan.
Bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak
merubah UUD 1945.
5. 19
Oktober 1999 - sekarang (UUD 1945 (hasil perubahan))
Seiring
dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto,
maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Sampai saat
ini, UUD 1945 sudah mengalami empat amandemen (1999, 2000, 2001,
2002). Lembaga-lembaga negara menurut
UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a) Presiden
b) Majelis
Permusyawaratan Rakyat
c) Dewan
Perwakilan Rakyat
d) Dewan
Perwakilan Daerah
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah Konstitusi
h) Komisi Yudisial
e) Badan Pemeriksa Keuangan
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah Konstitusi
h) Komisi Yudisial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar