A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk IndividuPengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan TuhanManusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.
B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli : a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agungb. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasibc. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa Memiliki cita-cita bersamaMemilik sejarah hidup bersamaMemiliki adat budaya dan kebiasaan samaMenempati suatu wilayah tertentuTerorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara 1 Pengertian Negara Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggiPengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli : a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentub. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentuc. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universald. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politike. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa2 Proses terbentuknya suatu negara Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual. a. Pendekatan primer dan sekunder Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasib. Pendekatan teoritis. Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akalMenurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :1. Teori KetuhananMenurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan. 2. Teori Perjanjian MasyarakatMasing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara3. Teori KekuasaanNegara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.4. Teori KedaulatanKedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!5. Teori Hukum AlamHukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.3. Pendekatan Faktual Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.3. Unsur-unsur negara Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif.Unsur konstitutif antara lain :1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara)2. Wilayah3. Pemerintah berdaulatUnsur deklaratif antara lain : 1. Pengakuan dari negara lainD. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.2. Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara : 1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara : 1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar