Rabu, 02 November 2016

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Tataurutan perundang-undangan diatur dalam :
  1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
  1. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Tap MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP;
6)       Keppres;
7)       Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       UU/Perppu;
3)       Peraturan Pemerintah;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah Provinsi;
6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi :
  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.


PERIODISASI UUD DI INDONESIA

UNDANG-UNDANG DASAR

1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki UUD. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD 1945. Lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah:

a)  Majelis Permusyawaratan Rakyat 
b)  Presiden                                               
c)  Dewan Pertimbangan Agung   
d)  Dewan Perwakilan Rakyat     
e)  Badan Pemeriksa Keuangan             
f)  Mahkamah Agung

2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS 1949)

Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Indonesia, PBB mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. KMB dihadiri wakil-wakil dari Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg), Belanda, dan komisi PBB untuk Indonesia. KMB menghasilkan 3 persetujuan pokok, yaitu:
(1)  Didirikannya Rebublik Indonesia Serikat (RIS)
(2)  Penyerahan kedaulatan kepada RIS
(3)  Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara membuat UUD harus diganti, dan disusunlah naskah UUD RIS yang dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB.
Sistem pemerintahan pada masa Konstitusi RIS adalah sistem parlementer dan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lembaga negara menurut Konstitusi RIS adalah :

a)  Presiden                     
b)  Menteri-Menteri           
c)  Senat                  
d)  Dewan Perwakilan Rakyat          
e)  Mahkamah Agung
f)  Dewan Pengawas Keuangan

3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950)

Pada tanggal 19 Mei 1950, RIS akhirnya kembali ke bentuk negara kesatuan. Kemudian tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950 denagn terbentuknya kembali NKRI.
Sistem pemerintahan pada masa UUDS 1950 adalah parlementer. Lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :

a)  Presiden dan Wakil Presiden           
b)  Menteri-Menteri                             
c)  Dewan Perwakilan Rakyat
d)  Mahkamah Agung 
e) Dewan Pengawas Keuangan

4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (UUD 1945)

Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya adalah:
1)  Menetapkan pembubaran Konsituante
2)  Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi 
     UUDS  1950
3)  Pembentukan MPRS dan DPAS

Pelaksanaan UUD 1945 tersebut dibagi menjadi dua periode karena adanya berbagai pergeseran dan penyimpangan. Dua periode tersebut adalah:

a.  Orde Lama (5 Juli 1959 – 22 Februari 1966)

Kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, Ir. Soekarno memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Supersemar untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah.


b.  Orde Baru (22 Februari 1966 – 21 Mei1998)

Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun nyatanya, masih banyak hal yang jauh dari target karena sangat dominannya kekuasaan Presiden. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 yang bersifat fleksibel sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Bahkan pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

5. 19 Oktober 1999 - sekarang (UUD 1945 (hasil perubahan))

Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat amandemen (1999, 2000, 2001, 2002). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :

a)  Presiden                                         
b)  Majelis Permusyawaratan Rakyat       
c)  Dewan Perwakilan Rakyat                  
d)  Dewan Perwakilan Daerah 
e)  Badan Pemeriksa Keuangan
f)  Mahkamah Agung 
g)  Mahkamah Konstitusi 
h)  Komisi Yudisial                 


PERIODISASI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949

- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)

Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.


2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950

- Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
- Konstitusi : Konstitusi RIS
- Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
- Presiden dan Wapres :
  1. Ir. Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
  2. Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)


Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
  1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2 Konstitusi RIS).
  2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
  3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.



3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959

- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer
- Konstitusi : UUDS 1950
- Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta

UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17. 00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.


4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)

- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
  1. Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
  2. Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
  3. Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah


Berikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
  1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
  2. Pembubaran Badan Konstitusional
  3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara


Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
  1. Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
  2. Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
  3. Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
  4. Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
  5. Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
  6. Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
  7. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.


Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal ini disebabkan oleh
  1. penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro.
  2. adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.


Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
  1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia



5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)

- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
- Presiden dan Wapres :
  1. Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
  2. Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
  3. Soeharto dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
  4. Soeharto dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
  5. Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
  6. Soeharto dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
  7. Soeharto dan Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
  8. Soeharto dan BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)


Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.



6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang

- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
- Presiden dan Wapres :
  1. B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
  2. Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
  3. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
  4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
  5. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
  6. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)



Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

GAMBAR NARUTO YANG COCOK UNTUK WALLPAPER





















BAB I KELAS 10| HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA | RINGKASAN



A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk IndividuPengertian manusia : manusia berasal dari "manu" (dari bahasa sansekerta), "sens" (dari bahasa latin)Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan TuhanManusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bartahan hidup.
B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknyana Bangsa1. Pengertian bangsa : 1. Kumpulan orang-orang yang menempati wilayah tertentu2. Kumpulan manusia yang terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.Bangsa adalah kumpulan manusia di wilayah tertentu. atau kumpulan manusia yang saling terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian-pengertian bangsa menurut para ahli : a. Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agungb. Otto Bauer (Jerman), menyatakn bahwa bangsa adalah kelompok manusia uang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasibc. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.d. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
2. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa Memiliki cita-cita bersamaMemilik sejarah hidup bersamaMemiliki adat budaya dan kebiasaan samaMenempati suatu wilayah tertentuTerorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat
C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara 1 Pengertian Negara Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki keuasaan tertinggiPengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli : a. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentub. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentuc. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universald. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politike. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa2 Proses terbentuknya suatu negara Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual. a. Pendekatan primer dan sekunder Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).Kata kunci : genooschaft - rijk - negara nasional - negara demokrasib. Pendekatan teoritis. Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akalMenurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :1. Teori KetuhananMenurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan. 2. Teori Perjanjian MasyarakatMasing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara3. Teori KekuasaanNegara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.4. Teori KedaulatanKedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!5. Teori Hukum AlamHukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.3. Pendekatan Faktual Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.3. Unsur-unsur negara Negara memilik unsur deklaratif dan konstitutif.Unsur konstitutif antara lain :1. Rakyat (adalah mereka yang berdiam di suatu negara)2. Wilayah3. Pemerintah berdaulatUnsur deklaratif antara lain : 1. Pengakuan dari negara lainD. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1 Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.2. Fungsi Negara Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara : 1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara : 1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

x

KEPRIBADIAN ORANG BERDASAR GOLONGAN DARAH


Sifat dan Kepribadian Golongan Darah A





1. Perfeksionis, terorganisir, konsisten, dan selalu bisa diandalkan


Orang yang bergolongan darah A itu orang yang perfeksionis, terutama dalam hal mengerjakan tugas. Ia juga selalu bersungguh-sungguh dalam mengerjakan pekerjaan apapun, baik besar ataupun kecil.

Terkadang, saking pengennya menghasilkan sesuatu yang perfect. Si pemilik golongan darah A ini lebih suka mengerjakan tugas atau pekerjaanya sendiri meskipun dia memiliki kelompok/tim.

Meskipun dikerjakan bersama-sama dengan kelompok atau tim-nya, seseorang yang memiliki golongan darah A ini akan kembali mengecek hasil kerjanya, karena mereka terkadang selalu merasa ada hal yang kurang pas jika tidak dilakukan olehnya.

Karena karakter golongan darah A yang mengenal standar kesempurnaan ini lah yang sering kali membuat orang lain salah paham terhadapnya.

Buat kamu yang bergolongan darah A..

Mungkin kamu terkadang gak sadar kalau kamu sering kali di andalkan oleh teman-teman satu tim atau kelompok yang males ngerjain dan selalu menggantungkan pekerjaanya sama kamu.

Kalau golongan darah A yang masih sekolah, dijamin dia akan belajar rajin ketika ujian. Karena tidak sombong, si A kalau ditanya udah belajar apa belum, dia akan menjawab belum belajar.



2. Supel, penyayang, suka organisasi, mudah bekerja sama, kreatif, sensian


Orang dengan golongan darah A ini emang terbukti menyenangkan bray..

Buktinya, ya temen gue.
Dia ini bisa menempatkan diri dan gampang bergaul sama orang, ya! supel.

Dia juga orang nya penyanyang..

Orang yang memiliki golongan darah A ini juga senang ikut organisasi. Kerja sama dengan orang lain bukanlah sesuatu yang sulit untuknya.

Selain itu.. orang dengan golongan darah A ini memiliki karakter yang halus, lembut dan baik hatinya.

Disamping karakternya yang seperti itu, orang dengan golongan darah A ini terbilang sensi-an bray.

Lalu apa yang bisa bikin orang yang memiliki golongan darah A ini gampang banget sensi-an?

Biasanya, dia akan mudah banget sensi kalau kenyataan yang dia hadapi itu ternyata gak sesuai sama apa yang dia harapkan atau yang sudah dia rencanakan sebelumya.

Kalau udah sensi-an kaya gini, golongan darah A ini lebih seneng menyendiri ketimbang rame-rame sama temen-temenya.

Jadi kalau kamu punya temen dengan golongan darah A ini kemudian tiba-tiba dia jadi lebih pendiam dan kebanyakan sendiri. Coba beri dia waktu untuk menikmati kesendirianya itu.

Tenang aja bray.. setelah dia puas dengan kesendirianya, semua akan kembali seperti sedia kali.



3. Terlihat tenang, pintar mengendalikan emosi dan menyimpan rasa cemas


Karena itu lah orang yang bergolongan darah A ini gampang banget stress dan keserang penyakit. Ini karena dia gak suka kalau orang lain ikut campur dalam hal mengurusi hal pribadinya.

Malahan, ketika punya masalah ataupun kesedihan..

Dia ini gak terlihat raut muka sedihnya, soalnya dia selalu terlihat periang.

Dia ini selalu menekan perasaan sedih, galau, gugup dan menyimpan semua perasaanya itu sendirian.

Ya.. supaya terlihat tegar.

Dia juga bukan orang yang emosional, karena dia ini termasuk orang yang mampu mengendalikan emosi agar tidak meluap dan melukai perasaan orang lain.

Dia juga gak mempermasalahkan untuk mengalah atau meminta maaf duluan jika hal tersebut dapat mengurangi perselisihan dengan temanya.



4. Pendengar yang baik dan cocok jadi teman sejati


Orang dengan golongan darah A ini memiliki kecenderungan kuat untuk membantu orang lain.

Oleh karena itu, dia ini sangat cocok untuk dijadikan teman sejati karena mereka adalah pendengar yang baik atas masalah yang sedang kamu hadapi.



Sifat dan Kepribadian Golongan Darah B


1. Cinta kebebasan


Pada dasarnya, semua manusia di muka bumi ini tentu mencintai yang namanya kebebasan. Iya gak?

Hanya saja, para pemilik darah ber-aglutinogen B ini mencintai kebebasan dengan kadar yang lebih besar daripada kebanyakan orang.

Penegakkan aturan dan supervisi yang terlalu ketat akan membuat si tipe B merasa gerah dan tertekan. Hingga akhirnya, mereka tidak segan-segan untuk memberontak.

Karenanya..

Orang-orang bergolongan darah B itu merupakan orang yang paling sering melanggar peraturan dengan santainya. Dalam urusan percintaan pun, tipe B tidak suka jika pasangannya terlalu mengekang mereka.

Para pemilik golongan darah tipe B ini membutuhkan ruang gerak yang luas untuk mengekspresikan diri mereka.



2. Ngomongnya ceplas-ceplos


Gaya bicara yang sangat jujur dan tanpa memikirkan perasaan lawan bicaranya ini memang ciri yang paling sering mendatangkan banyak masalah bagi mereka yang bergolongan darah B.

Mungkin karena mekanisme otak mereka yang begitu cepat..

Sehingga, apapun yang terbersit di pikiran mereka langsung ditranslasi ke dalam bentuk kata-kata, dan langsung meluncur keluar dari mulut para tipe B ini.

Apalagi, kalau mereka sedang marah..

Para tipe B memiliki emosi yang tinggi.

Namun setelah emosi mereka reda, para tipe B ini akan kembali seperti biasa, seolah-olah tidak terjadi apa-apa sebelumnya. Bahkan, terkadang mereka lupa apa penyebab mereka marah.

Jika ada sesuatu hal yang mengganjal di dalam hati..

Orang-orang bergolongan tipe B ini akan langsung mengutarakannya tanpa perlu difiltrasi terlebih dahulu. Akibatnya, seringkali orang lain menjadi sakit hati mendengar ucapan para tipe B ini.

Padahal, mereka ini sebenarnya tidak bermaksud untuk menyakiti hati orang lain atau lawan bicaranya. Hanya saja mereka ini selalu mengutarakan sesuatu seperti seharusnya meskipun itu akan menyakitkan hati orang lain.



3. Simpel, praktis, dan santai


Orang bertipe golongan darah B ini mempunyai fase hidup yang santai. Mereka bukan tipikal orang yang menjalani hidup secara tergesa-gesa, serta penuh dengan rencana.

Singkatnya, mereka itu hidup pada hari ini, dan mereka hanya akan memikirkan apa yang sedang terjadi saat itu. Begitulah cara mereka menjalani hidup.

Para tipe B ini juga tidak menyukai sesuatu yang ribet. Mereka lebih senang dengan sesuatu hal yang simpel dan praktis.

Jadi, jika orang yang memiliki golongan darah bertipe B ini di ajak membicarakan sesuatu hal yang kompleks, rumit, dan masih sebatas wacana menurutnya.

Terkadang, mereka ini tidak akan terlalu mengikuti percakapan tersebut dengan sepenuh hatinya.



4. Gaya berpakaian casual adalah ciri khas mereka


Sifat simpel dan praktis yang dimiliki oleh mereka para golongan darah B juga tercermin lewat cara mereka berpakaian.

Untuk pakaian sehar-harinya, mereka seringkali terlihat mengenakan kombinasi T-shirt, jeans, dan sneakers.

Bahkan, untuk pakaian kerja pun, para tipe B juga sebisa mungkin menggunakan pakaian semi-formal dan tetap bernuansa casual.

Pakaian-pakaian yang menawarkan kenyamanan sudah pasti menjadi preferensi mereka.

Tapi, bukan berarti para tipe B tidak punya taste of fashion. Meskipun genre-nya casual, para tipe B  mampu memadupadankan pakaian agar tetap tampil modis dan terlihat keren.



5. Terlihat cuek dan dingin, namun memiliki pribadi yang sensitif dan hangat


Orang yang bergolongan darah B ini merupakan tipe orang yang mandiri dan juga individualis. Inilah yang membuat pembawaan mereka terlihat cuek dan dingin.

Sebab itu pula, para pemilik golongan darah bertipe B ini tidak pernah merasa ragu untuk berkata “tidak” di saat orang lain mengatakan “ya”.

Ketika tidak ada teman yang bisa diajak pergi, para tipe B akan tetap pergi sendiri. Alih-alih merasa sedih dan kesepian, mereka tetap dapat menikmati kesendirian mereka.

Meskipun mungkin dari luar para tipe B ini terlihat cuek dan dingin..
Namun sesungguhnya mereka adalah pribadi yang sensitif dan juga hangat.

Cuma masalahnya, para tipe B ini kurang pandai dalam menunjukkan pribadinya tersebut.

Biasanya, mereka bakal terlihat canggung ketika berusaha untuk menunjukkan sisi romantis yang mereka miliki.



Sifat dan Kepribadian Golongan Darah O


1. Seringkali merasa lemah ketika harus sendiri


Rata-rata dan biasanya..

Orang yang memiliki golongan darah tipe O ini merupakan orang yang mempunyai jiwa bersosialisasi
yang tinggi.

Mereka ini selalu ceria didepan semua orang, dan pandai menghibur orang lain yang ada disekitarnya dengan gelak tawanya.

Apalagi kalau sama temen deketnya sendiri. Dia ini selalu berusaha menyenangkan teman dekatnya sendiri hanya demi ingin melihat dan membuat orang terdekatnya itu bisa tersenyum dan tertawa.

Tipe O juga mampu menghapus kesedihan orang lain dengan tingkah lucu yang dimilikinya. Tapi, disisi lain ia tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.

Itulah mengapa tipe O lebih mudah mengeluh saat ia sendiri.

Sejatinya.. Ia butuh orang terdekatnya untuk mengerti, menyemangati O, dan menghibur O seperti yang selalu dilakukan oleh tipe O kepada teman dekatnya agar teman dekatnya mampu tersenyum kembali.

Namun, kenyataannya tipe O selalu kehilangan itu semua..

Itulah sebabnya tipe O selalu butuh teman dekat yang selalu ada disetiap kehidupannya. Karena ia selalu merasa lemah ketika harus sendiri dengan berbagai masalah yang ia hadapi.



2. Ekspresif, dan mampu menjadi orang yang romantis dalam moment apapun


Orang dengan tipe golongan darah O ini punya banyak cara untuk mengekspresikan perasaannya.
Oh iya, kamu punya pasangan dengan golongan darah bertipe O?
Tipe O ini akan lebih sering mengkodekan suatu keadaan pada pasangannya. Dengan begitu, dia berharap pasangannya itu bisa peka dengannya, tanpa perlu diungkapkan.
Gituuu.. kriik kriikk..
Tapi tidak hanya pada pasangannya saja, pada orang lain pun ia bersikap demikian.
Itu dilakukan agar orang lain tahu apa yang dimaksudkan olehnya. Sehingga mereka bisa melakukan apa yang dimaksudkan itu kepada O.
Itulah mengapa tipe O lebih sering mengkode, dan terkadang lebih sering puitis.
Sebagian orang menganggap si tipe O ini sebagai pribadi yang suka dan gampang banget galau. Padahal, itu adalah salah satu cara O untuk mengekspresikan perasaannya.

3. Memiliki rasa peduli yang besar terhadap orang-orang terdekatnya

Beruntung bagi mereka yang punya pasangan/sahabat/kenal dekat dengan tipe O. Karena tipe O punya perasaan peduli yang luar biasa kepada orang-orang terdekatnya.

Dia selalu menganggap mereka itu sebagai orang-orang yang berarti dalam hidupnya.

Sebegitu besar rasa peduli yang ia miliki, terkadang O rela meluangkan waktunya untuk mereka, demi sebuah kebersamaan dan kebahagiaan teman, sahabat, ataupun pasangannya.

Malah terkadang, si O ini mampu meninggalkan kesibukanya untuk meluangkan waktu bersama orang-orang yang ia sayangi.

Itulah sebabnya tipe O selalu siap sedia membantu teman, sahabat, atau pasangan ketika mereka membutuhkan pertolongannya.

4. Sifat sungkan dan nggak enakan membuatnya selalu memikirkan perasaan orang lain


Tipe O ini selalu merasa nggak enakan sama orang lain, siapapun itu..

Entah karena canggung atau apa.. ia paling gak bisa untuk sekedar mengungkapkan permintaan tolongnya kepada orang lain.

Selalu banyak pertimbangan yang ia pikirkan jika harus meminta pertolongan orang lain. Bahkan terkadang, ia selalu berpikir ribuan kali saking terlalu menjaga perasaan orang lain.

Ia seringkali merasa takut jika nanti ia meminta bantuan maka ia akan merepotkan dan mengganggu orang lain.



5. Kalau udah marah, semua orang didekatnya kena imbasnya


Emosi tipe O itu hanya sesaat, setelah itu dia bakalan senyum lagi..

Tapi lain halnya kalau emosinya itu udah memuncak.

Biasanya tipe O butuh waktu untuk sendiri.

Sendirinya tipe O ini seringkali membuat orang lain kebingungan gimana cara menghadapinya. Ketika sedang sendiri itu lah, si O bener-bener merenung dan munculah pertanyaan.
Kenapa aku mesti marah ke mereka?

Sebenernya, tipe ini O akan sangat merasa bersalah sekali ketika ia terpaksa marah dan emosi. Kadang emosinya ke siapa, pelampiasannya ke siapa.

Karena itu, orang terdekat O harus siap dan sabar menghadapi sifat tipe O yang bisa setiap saat meluapkan emosinya itu.

Setelah cukup tenang, ia mulai merasa bersalah sehingga terkadang membuatnya berpikir keras sampai-sampai rambutnya ubanan (mungkin).

Soalnya ia sendiri bingung, gimana caranya ia meminta maaf kepada mereka yang jadi korban dari emosi dan amarahnya.

Namun akhirnya, tipe O hanya bisa diam ketika emosi sudah reda dan terkadang merasa terpaksa harus bertemu dengan orang-orang yang menjadi pelampiasannya.

Malah terkadang, tipe O hanya bisa meminta maaf lewat tulisan atau bahkan hanya dalam hati. Karena dia tidak mampu mengungkapkannya lewat lisan.

Sebenernya tipe O itu butuh teman/sahabat/pasangan yang selalu mendukungnya. Ia cuma gak mau sendiri, ia hanya butuh teman yang siap mendengarkan keluh kesahnya.

Meskipun sebenernya di dalam hati tipe O ini pengen banget curhat..
Tapi nyatanya, tipe O ini susah banget kalo disuruh curhat.

Soalnya, dia ini punya cara tersendiri dalam mengungkapkan isi hatinya.

Seperti yang udah disebutin sebelumnya, kalau si O ini suka memberikan kode-kode tertentu terkait perasaanya karena ia tak mampu mengungkapkan secara langsung.



Sifat dan Kepribadian Golongan Darah AB


1. Misterius dan sulit ditebak


Tipe AB ini merupakan pribadi yang suka menyendiri.

Dalam berhubungan dengan orang lain, terutama ketika baru pertama kali berkenalan, mereka seolah membuat batasan yang tidak boleh dilewati oleh orang lain.

Hal ini bisa terlihat di saat teman-temannya sedang asik berkumpul dan bercengkerama, si tipe AB ini kemungkinan besar justru lebih memilih untuk menyingkir dan menyendiri atau hanya duduk bersama dalam diam.

Selain itu, para tipe AB juga sangat menjaga privasi..

Mereka cenderung lebih senang hidup dalam dunia dan pikirannya sendiri. Apalagi ketika mereka sedang mempunyai masalah, pribadi AB ini akan memendam permasalahanya sendiri.

Mereka juga jarang sekali menceritakan masalah mereka kepada siapa pun. Karena itu, mereka juga gak begitu suka mencampuri urusan orang lain.

Terkadang, mereka juga bisa tiba-tiba merenung dan diam meskipun sedang berada di lingkungan yang ramai.

Jarang ada orang yang bisa menerka apa yang sedang dipikirkan oleh para tipe AB ini. Soalnya, mereka ini misterius dan sulit ditebak.

Meskipun begitu, justru di sinilah letak daya tarik yang dimiliki para tipe AB.



2. Pribadi yang mengutamakan logika


Berbeda dengan tipe golongan darah A yang mengutamakan perasaan, tipe AB justru sangat mengutamakan logika dalam proses berpikir.

Dalam berbagai masalah, para tipe AB ini lebih menekankan pada rasionalitas.

Hanya saja, dan mungkin juga karena mereka ini memiliki tingkat logika yang sangat tinggi..

Para golongan darah lain seringkali merasa sulit mengerti dan memahami pola pikir tipe AB.

Layaknya orang bergolongan darah B..

Para tipe AB juga tidak menyukai hal-hal yang ribet.
Cara mereka berpikir itu simpel dan praktis.

Bedanya dengan tipe B..

Para tipe AB ini lebih bijaksana dalam memandang suatu masalah. Selain itu, mereka juga mempunyai daya analisis yang tinggi.

Dalam sebuah persoalan yang kompleks, tipe AB mampu melihat langsung ke inti masalah dan mencari solusi yang tepat.



3. Gaya bicaranya singkat, padat, jelas, dan menusuk.. auuu


Meskipun orang yang bergolongan darah AB itu cenderung pribadi yang pendiam.

Bukan diam ngahuleung (bengong) yah..

Mereka justru sedikit bicara dan banyak mengamati.

Ketika sedang mengobrol pun, para tipe AB ini hanya mengutarakan hal-hal yang penting saja. Namun, beda halnya kalau soal memberikan kritik dan nasihat..

Para tipe AB ini paling pandai dalam urusan kritik mengkritik, dan menasihati.

Mereka juga mampu berbicara cukup panjang jika sedang memberikan kritik dan nasihat. Kemampuan mereka ini jelas didukung oleh cara berpikir mereka yang menggunakan logika dan daya analisis yang tinggi.

Karena itu, para tipe AB ini disebut-sebut sebagai kritikus yang handal dan juga tegas.

Untuk urusan marah, para tipe AB berbeda dari mereka yang bergolongan darah A dan B.

Kalau si tipe A biasanya mengungkapkan kemarahan mereka dengan cara sehalus mungkin supaya tidak menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan si tipe B bisa menunjukkan kemarahan mereka dengan begitu leluasanya dan penuh dengan emosi.

Bisa dibilang, untuk urusan marah..
Tipe AB ini gabungan antara kedua tipe tersebut.

Para tipe AB ini mengungkapkan kemarahannya secara halus dan tenang dengan menggunakan kata-kata yang singkat, padat, jelas, dan begitu menusuk hati.

Meskipun begitu..

Sebenernya, apa yang diungkapkan oleh si tipe AB ini bisa dibilang hampir semuanya benar. Bukan begitu?



4. Pribadi yang tenang dan tidak suka berkompetisi


Tipe AB memiliki pola pikir yang lebih dewasa dari para golongan darah lain yang seumuran. Kedewasaan dan cara mereka berpikir inilah yang menyebabkan mereka tampak tenang dari luar.

Namun, di balik ketenangannya yang terlihat dari luar, bisa saja sesungguhnya perasaan mereka sedang panik luar biasa.

Karena itu, para tipe AB ini ahli dalam hal Poker Face..
Mereka ini pandai menyembunyikan perasaannya.

Sulit untuk mengetahui dengan jelas apakah mereka senang atau sedih.

Hal-hal inilah yang membuat para tipe AB ini terlihat lebih 'tua' daripada teman-teman sebayanya.

Selain itu, para tipe AB merupakan orang-orang yang tidak suka berkompetisi. Mereka bukanlah tipikal orang yang mengejar kemenangan.

Ketimbang berusaha menjadi juara, si tipe AB lebih senang jika mereka bisa membantu orang lain.

Para tipe AB ini mengutamakan keseimbangan dan ketentraman jiwa.
Mereka juga sangat mencintai kedamaian layaknya tipe B.

Karena pribadinya yang demikian, tipe AB ini disebut-sebut sangat piawai memainkan peran sebagai mediator.



5. Hal yang paling dibenci AB itu cuma 2, kemunafikan dan pengkhianatan


Meskipun tak banyak masalah yang didapatkan oleh para pemilik aglutinogen darah tipe AB ini. Terlebih lagi seperti yang udah disebutin sebelumnya kalau pribadi AB ini sangat mencintai kedamaian. Namun, ada dua hal yang tidak bisa ditolerir olehnya, yaitu :
  • Kemunafikan, dan
  • Pengkhianatan

Pribadi AB sangat tidak menyukai orang-orang yang munafik dan suka mencari muka.

Ketika mereka dikhianati, si tipe AB juga akan mengingat hal tersebut selamanya.

Jadi, kalau kamu yang mempunyai pacar atau teman bergolongan darah AB, jangan sampai kamu memiliki sifat munafik atau khianat.

Apalagi jika sifat tersebut dilakukan terhadap para pemiliki golongan darah tipe AB. Sudah tentu, mereka tidak akan melupakan hal tersebut dan sangat mungkin kalau mereka malah akan menjauhimu.


That's It!
Itulah 5 sifat unik orang-orang bergolongan darah A, B, O dan AB.

Oh.. dan perlu di ingat!

Yang namanya kepribadian itu tetap kembali ke pribadi dari masing-masing orang yang bersangkutan, dan tentunya.. postingan ini tidak bisa langsung digeneralisasikan ke semua orang.


Gimana, kalian tergolong orang yang mana. Kebetulan si Gue punya golongan darah O.
Kalau kalian? Tulis di komentar!