Minggu, 06 November 2016
KUMPULAN PUISI KARYA W.S RENDRA
Kumpulan Puisi Karya Chairil Anwar
AKU
Karya: Chairil Anwar
Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang ‘kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih perih
Dan akan lebih tidak peduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi
‘Ku mau tak seorang ‘kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih perih
Dan akan lebih tidak peduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi
Derai-derai Cemara
Karya: Chairil Anwar
Cemara menderai sampai jauh
terasa hari akan jadi malam
ada beberapa dahan di tingkap merapuh
dipukul angin yang terpendam
Aku sekarang orangnya bisa tahan
sudah berapa waktu bukan kanak lagi
tapi dulu memang ada suatu bahan
yang bukan dasar perhitungan kini
Hidup hanya menunda kekalahan
tambah terasing dari cinta sekolah rendah
dan tahu, ada yang tetap tidak diucapkan
sebelum pada akhirnya kita menyerah
terasa hari akan jadi malam
ada beberapa dahan di tingkap merapuh
dipukul angin yang terpendam
Aku sekarang orangnya bisa tahan
sudah berapa waktu bukan kanak lagi
tapi dulu memang ada suatu bahan
yang bukan dasar perhitungan kini
Hidup hanya menunda kekalahan
tambah terasing dari cinta sekolah rendah
dan tahu, ada yang tetap tidak diucapkan
sebelum pada akhirnya kita menyerah
Tuti Artic
Karya: Chairil Anwar
Antara bahagia sekarang dan nanti jurang
ternganga,
adikku yang lagi keenakan menjilat es artic;
sore ini kau cintaku, kuhiasi dengan susu + coca cola
isteriku dalam latihan; kita hentikan jam berdetik.
Kau pintar benar bercium, ada goresan tinggal terasa
-ketika kita bersepeda kuantar kau pulang -
panas darahmu, sungguh lekas kau jadi dara,
mimpi tua bangka ke langit lagi menjulang.
Pilihanmu saban hari menjemput, saban kali bertukar;
Besok kita berselisih jalan, tidak kenal tahu:
Sorga hanya permainan sebentar.
Aku juga seperti kau, semua lekas berlalu
Aku dan Tuti + Greet + Amoi… hati terlantar,
adikku yang lagi keenakan menjilat es artic;
sore ini kau cintaku, kuhiasi dengan susu + coca cola
isteriku dalam latihan; kita hentikan jam berdetik.
Kau pintar benar bercium, ada goresan tinggal terasa
-ketika kita bersepeda kuantar kau pulang -
panas darahmu, sungguh lekas kau jadi dara,
mimpi tua bangka ke langit lagi menjulang.
Pilihanmu saban hari menjemput, saban kali bertukar;
Besok kita berselisih jalan, tidak kenal tahu:
Sorga hanya permainan sebentar.
Aku juga seperti kau, semua lekas berlalu
Aku dan Tuti + Greet + Amoi… hati terlantar,
Lagu Siul
Karya: Chairil Anwar
Laron pada mati
Terbakar di sumbu lampu
Aku juga menemu
Ajal di cerlang caya matamu
Heran! Ini badan yang selama berjaga
Terbakar di sumbu lampu
Aku juga menemu
Ajal di cerlang caya matamu
Heran! Ini badan yang selama berjaga
Tak Sepadan
Karya: Chairil Anwar
Aku kira:
Beginilah nanti jadinya
Kau kawin, beranak dan berbahagia
Sedang aku mengembara serupa Ahasveros
Dikutuk-sumpahi Eros
Aku merangkaki dinding buta
Tak saru juga pintu terbuka
Jadi baik juga kita padami
Unggunan api ini
Karena kau tidak ‘kan apa-apa
Aku terpanggang tinggal rangga
Beginilah nanti jadinya
Kau kawin, beranak dan berbahagia
Sedang aku mengembara serupa Ahasveros
Dikutuk-sumpahi Eros
Aku merangkaki dinding buta
Tak saru juga pintu terbuka
Jadi baik juga kita padami
Unggunan api ini
Karena kau tidak ‘kan apa-apa
Aku terpanggang tinggal rangga
Habis hangus di api matamu
‘Ku kayak tidak tahu saja
‘Ku kayak tidak tahu saja
Cinta adalah bahaya yang lekas jadi pudar.
Cintaku Jauh di Pulau
Karya: Chairil Anwar
Cintaku jauh di pulau
Gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar
di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar
angin membantu, laut terang, tapi terasa
aku tidak ‘kan sampai padanya
Di air yang tenang, di angin mendayu
di perasaan penghabisan segala melaju
Ajal bertakhta, sambil berkata:
“Tujukan perahu ke pangkuanku saja.”
Amboi! Jalan sudah bertahun kutempuh!
Perahu yang bersama ‘kan merapuh
Mengapa Ajal memanggil dulu
Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau,
kalau ‘ku mati, dia mati iseng sendiri.
Gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar
di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar
angin membantu, laut terang, tapi terasa
aku tidak ‘kan sampai padanya
Di air yang tenang, di angin mendayu
di perasaan penghabisan segala melaju
Ajal bertakhta, sambil berkata:
“Tujukan perahu ke pangkuanku saja.”
Amboi! Jalan sudah bertahun kutempuh!
Perahu yang bersama ‘kan merapuh
Mengapa Ajal memanggil dulu
Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau,
kalau ‘ku mati, dia mati iseng sendiri.
Sajak Putih
Karya: Chairil Anwar
Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda
Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku
Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah…
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda
Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku
Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah…
Prajurit Jaga Malam
Karya: Chairil Anwar
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu
?
Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras,
bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya
kepastian ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini
Aku suka pada mereka yang berani hidup
Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam
Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu!
Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras,
bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya
kepastian ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini
Aku suka pada mereka yang berani hidup
Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam
Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu!
Cintaku Jauh di Pulau
Karya: Chairil Anwar
Cintaku jauh di pulau
Gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar
di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar
angin membantu, laut terang, tapi terasa
aku tidak ‘kan sampai padanya
Di air yang tenang, di angin mendayu
di perasaan penghabisan segala melaju
Ajal bertakhta, sambil berkata:
“Tujukan perahu ke pangkuanku saja.”
Amboi! Jalan sudah bertahun kutempuh!
Perahu yang bersama ‘kan merapuh
Mengapa Ajal memanggil dulu
Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau,
kalau ‘ku mati, dia mati iseng sendiri.
Gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar
di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar
angin membantu, laut terang, tapi terasa
aku tidak ‘kan sampai padanya
Di air yang tenang, di angin mendayu
di perasaan penghabisan segala melaju
Ajal bertakhta, sambil berkata:
“Tujukan perahu ke pangkuanku saja.”
Amboi! Jalan sudah bertahun kutempuh!
Perahu yang bersama ‘kan merapuh
Mengapa Ajal memanggil dulu
Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau,
kalau ‘ku mati, dia mati iseng sendiri.
Yang Terampas Dan Yang Terputus
Karya: Chairil Anwar
Kelam dan angin lalu mempesiang diriku,
Menggigir juga ruang di mana dia yang kuingin,
Malam tambah merasuk, rimba jadi semati tugu
Di Karet, di Karet (daerahku y.a.d) sampai juga deru dingin
Aku berbenah dalam kamar, dalam diriku jika kau datang dan aku bisa lagi lepaskan kisah baru padamu;
Tapi kini hanya tangan yang bergerak lantang
Tubuhku diam dan sendiri, cerita dan peristiwa berlalu beku.
Menggigir juga ruang di mana dia yang kuingin,
Malam tambah merasuk, rimba jadi semati tugu
Di Karet, di Karet (daerahku y.a.d) sampai juga deru dingin
Aku berbenah dalam kamar, dalam diriku jika kau datang dan aku bisa lagi lepaskan kisah baru padamu;
Tapi kini hanya tangan yang bergerak lantang
Tubuhku diam dan sendiri, cerita dan peristiwa berlalu beku.
Rumahku
Karya: Chairil Anwar
Rumahku dari unggun-timbun sajak
Kaca jernih dari luar segala nampak
Kulari dari gedong lebar halaman
Aku tersesat tak dapat jalan
Kemah kudirikan ketika senjakala
Di pagi terbang entah ke mana
Rumahku dari unggun-timbun sajak
Di sini aku berbini dan beranak
Rasanya lama lagi, tapi datangnya datang
Aku tidak lagi meraih petang
Biar berleleran kata manis madu
Jika menagih yang satu
Kaca jernih dari luar segala nampak
Kulari dari gedong lebar halaman
Aku tersesat tak dapat jalan
Kemah kudirikan ketika senjakala
Di pagi terbang entah ke mana
Rumahku dari unggun-timbun sajak
Di sini aku berbini dan beranak
Rasanya lama lagi, tapi datangnya datang
Aku tidak lagi meraih petang
Biar berleleran kata manis madu
Jika menagih yang satu
Senja Di Pelabuhan Kecil
Karya: Chairil Anwar
Ini kali tidak ada yang mencari cinta
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak
elang
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.
Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap
Malam
Karya: Chairil Anwar
Mulai kelam
belum buntu malam
kami masih berjaga
Thermopylae?
belum buntu malam
kami masih berjaga
Thermopylae?
jagal tidak dikenal?
tapi nanti
sebelum siang membentang
kami sudah tenggelam hilang
tapi nanti
sebelum siang membentang
kami sudah tenggelam hilang
Malam Di Pegunungan
Karya: Chairil Anwar
Aku berpikir: Bulan inikah yang membikin
dingin,
Jadi pucat rumah dan kaku pohonan?
Sekali ini aku terlalu sangat dapat jawab kepingin:
Eh, ada bocah cilik main kejaran dengan bayangan!
Jadi pucat rumah dan kaku pohonan?
Sekali ini aku terlalu sangat dapat jawab kepingin:
Eh, ada bocah cilik main kejaran dengan bayangan!
Krawang – Bekasi
Karya: Chairil Anwar
Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi
tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?
tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi.
Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami,
terbayang kami maju dan mendegap hati ?
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.
Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu.
Kenang, kenanglah kami.
Kami sudah coba apa yang kami bisa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa
Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa
Kami cuma tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Tapi adalah kepunyaanmu
Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan
dan harapan
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata
atau tidak untuk apa-apa,
Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata
Kaulah sekarang yang berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang, kenanglah kami
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir
Teruskan, teruskan jiwa kami
Menjaga Bung Karno
menjaga Bung Hatta
menjaga Bung Sjahrir
Kami sekarang mayat
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Berikan kami arti
Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Kenang, kenanglah kami
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi
yang tinggal tulang-tulang diliputi debu
Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi
Hampa
Karya: Chairil Anwar
Sepi di luar. Sepi menekan mendesak.
Lurus kaku pohonan. Tak bergerak
Sampai ke puncak. Sepi memagut,
Tak satu kuasa melepas-renggut
Segala menanti. Menanti. Menanti.
Lurus kaku pohonan. Tak bergerak
Sampai ke puncak. Sepi memagut,
Tak satu kuasa melepas-renggut
Segala menanti. Menanti. Menanti.
Sepi.
Tambah ini menanti jadi mencekik
Memberat-mencekung punda
Sampai binasa segala. Belum apa-apa
Udara bertuba. Setan bertempik
Ini sepi terus ada. Dan menanti.
Tambah ini menanti jadi mencekik
Memberat-mencekung punda
Sampai binasa segala. Belum apa-apa
Udara bertuba. Setan bertempik
Ini sepi terus ada. Dan menanti.
Doa
Karya: Chairil Anwar
kepada pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namamu
Dalam termangu
Aku masih menyebut namamu
Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh
mengingat Kau penuh seluruh
cahyaMu panas suci
tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
Karya: Chairil Anwar
aku hilang bentuk
remuk
remuk
Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tidak bisa berpaling
di pintuMu aku mengetuk
aku tidak bisa berpaling
13 November 1943
Diponegoro
Karya: Chairil Anwar
Di masa pembangunan ini
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.
MAJU
Karya: Chairil Anwar
Ini barisan tak bergenderang-berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu.
Kepercayaan tanda menyerbu.
Sekali berarti
Sudah itu mati.
Sudah itu mati.
MAJU
Bagimu Negeri
Menyediakan api.
Menyediakan api.
Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai
Maju
Serbu
Serang
Terjang
Serbu
Serang
Terjang
SHALAT JAMAK
Shalat Jamak
Rukhsah
ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya
dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak?
Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu.
Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat
isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan
pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:
1) Shalat Jamak Takdim
Jamak
takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika
anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya
saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat
waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian
shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah
salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat
ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut
niatnya:
- Niat shalat jamak takdim dzuhur
أُصَلِّي
فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ
تَعَالى
Ushollii
fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri
adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku
sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar,
fardu karena Allah Ta’aala”
Untuk
shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak
lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.
2) Shalat Jamak Takhir
Jamak
takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua
shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan
isya).
- Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي
فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ
تَعَالى
Ushollii
fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri
adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku
sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar,
fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua
shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
- Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي
فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا
مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii
fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri
adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
Note: Untuk
shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.
Shalat Qashar
Berbeda
dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya
meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2
rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat
ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh
di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat
subuh dan maghrib.
Allah
berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu
menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir,
sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”Q.S.(An
Nisa: 101)
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا
اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli
farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat
shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa
murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau
mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk
mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas.
Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga
meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun
takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:
- Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي
فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين
لله تعالي
Ushallii
fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru
adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku
berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar
kepadanya, karena Allah ta’ala.”
- Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي
فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين
لله تعالي
Ushallii
fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri
adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku
berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya
kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat
jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang
melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak
dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
- Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
- Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
- Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
KUMPULAN PUISI TENTANG HARI KEMERDEKAAN
KITA MASIH BERJUANG
Terbangun aku, terloncat dari duduk,
Aku layangkan pandang yang jauh keliling,
Aku lihat hari telah terang, jernihkan falak,
sudah lamalah kiranya fajar menyingsing
Aku isap udara,
legalah dada,
Aku pijak tanah
tiada guyah,
Aku dengar bisikan
hatiku rawan:
“kita masih berperang,
kita harus berjuang!”
Sebagai dendang yang menyayu kalbu,
bangkitlah hasrat damba nan larang,
berharap kemedan ridla untuk menyerbu:
“dengan sanak saudara turut bejuang!”
MERAH PUTIH
Merah putih!!!
dahulu kala, sebelum kau berkibar gagah di tiang tinggi
dibelai, dipeluk angin kemerdekaaan,
engakau hanyalah menjadi lambang harapku,
Walau kau mewakili bangsa tak berdaya,
Tak bernama di sejarah dunia,
tetapi kau tersimpan dalam lubuk hatiku,
lambang kasihku untuk nusaku.
Merah putih!!!
sekarang, kulihat engkau terkibar gagah di tengah bangsa
lambang kebangsaanku berada di timur raya,
engkau menjadi panji perjuanganku
mengejar segenap kemuliaan bagi bangsaku,
Demi Tuhan sang pencipta bangsaku,
selama masih bersiut nafas dalam dadaku,
denyut darahku akan jadi penyiram medan
tak akan kembali kau masuk pada lipatan!
HARI
KEMERDEKAAN
Akhirnya
takterlawan olehku
tumpah
dimataku, dimata sahabat-sahabatku
ke
hati kita semua
bendera-bendera
dan bendera-bendera
bendera
kebangsaanku
aku
menyerah kepada kebanggan lembut
tergenggam
satu hal dan kukenal
tanah
dimana kuberpijak berderak
awan
bertebaran saling memburu
angin
meniupkan kehangatan bertanah air
semat
getir yang menikam berkali
makin
samar
mencapai
puncak kepecahnya bunga api
pecahnya
kehidupan kegirangan
menjelang
subuh aku sendiri
jauh
dari tumpahan keriangan dilembah
memandangi
tepian laut
tetapi
aku menggengam yang lebih berharga
dalam
kelam kulihat wajah kebangsaanku
makin
bercahaya makin bercahaya
dan
fajar mulai kemerahan.
PAHLAWAN
TAK DIKENAL
Setahun
yang lalu dia terbaring
tetapi
bukan tidur, sayang
sebuah
lubang peluru bundar didadanya
senyum
bekunya mau berkata, kita sedang perang
dia
tidak ingin bila mana dia datang
kedua
tanganya memeluk senapan
dia
tidak tahu untuk siapa dia datang
kemudian
dia terbaring, tapi bukan tidur sayang
wajah
sunyi setengah tengadah
menangkap
sepi padang senja
dunia
tambah beku di tengah derap dan suara merdu
dia
masih sangat muda
hari
itu 10 November, hujanpun mulai turun
orang-orang
ingin kembali memandangnya
sambil
merangkai karangan bunga
tapi
yang tampak, wajah-wajahnya sendiri yang takdikenalnya
sepuluh
tahun yang lalu dia terbaring
tapi
bukan tidur, sayang
sebuah
peluru bundar di dadanya
senym
bekunya mau berkata : aku sangat muda
KITA
BERJUANG
Terbangun
aku, terloncat duduk,
kulayangkan
pandang jauh keliling,
kulihat
hari'lah terang, jernihkan falak,
telah
lamalah kiranya fajar menyingsing
kuisap
udara
legalah
dada,
kupijak
tanah
tiada
guyah,
kedengar
bisikan
hatiku
rawan:
"kita
berperang,
kita
berjuang!"
sebagai
dendang menyayu kalbu,
bangkitlah
hasrat damba nan larang,
ingin
kemedan ridla menyerbu:
"beserta
saudara turut bejuang!"
Banggakah aku pada negeriku
yang sedang tidak karuang ini
banggakah aku pada tanah airku
yang sedang terjajah pada kerakusan duniawi ini
banggakah aku pada bangsaku
yang kian hari kian meluntur tergerus kepentingan pribadi
mana warisanku dari perjuangannya dulu
yang katanya penuh perjuang dan darah air mata
mengapakah hilang dan hanya untuk dikenang
I N D O N E S I A
sebentuk gugusan pulau
dan tetap saja tak nyaman hidup ketika perasaan
sebangsa, sesaudara, sepenanggungan
hanya cerita tapi tak kasat mata
apa arti lagu-lagu upacara itu
ketika sehabis dinyanyikan
sekolah sekolah rakyat tergusur
seragam seragam bukan menjadi kebanggaan keilmuan
namun prasyarat dan penghalang keingin tahuan maju
apa arti kesejahteraan terjamin negara
jika ketidakmerataannya menimbulkan
banyak kecemburuan
bersaing antara jumlah mobil mewah
dan rumah gerobak sampah
bersaing antara gedung pencakar lagit
dan penampungan kolong jembatan sarang penyakit
apa arti kewibawaan itu
jika para pencoleng bisa bebas bersekutu
bom – bom berledakan bak kembang api
tak ada perlindungan bagi TKI pejuang devisa kita
juga ketika para juara dunia terlantar
mengais nafkah ketika masa uzurnya tiba
siapa yang masih menangis terharu
ketika merah putih berkibar
siapa yang masih berdegup bangga
ketika merah putih mengangkasa
siapa yang masih berdiri gagah
ketika merah putih memandang dunia
ajari aku
kembali bangga
kembali mencintai negeriku
Untukmu Pahlawanku
Untuk negeriku…
Hancur lebur tulang belulangku
Berlumur darah sekujur tubuh ini
Bermandi keringat penyejuk hati
Kurela demi tanah air negeriku
Sangsaka merah berani
Putih suci
Melambai-lambai ditiup angin
Air mata bercucuran, menganjungkan doa
untuk pahlawan negeri
Berpijak berdebu pasir
Berderai kasih hanya untuk pahlawan jagad raya
Hanya jasamu bisa kulihat
Hanya jasamu bisa kukenang
Tubuhmu hancur hilang entah kemana
Demi darahmu ….
Demi tulangmu ..
Aku perjuangkan negeriku ini, Indonesia.
SEMANGAT PAHLAWAN
Ku lihat engkau di sana, pahlawan
Tak menyerah patah arang
Tak gentar medan kau lawan
Bersorak-sorai tanda kemenangan
Letih raga kau rasa
Jatuh tanda tak kalah
Di sini ku kan berdoa
Bangkit hadapi menyerang lawan
Tak dengar caci mereka
Berjalan, Tuhan akan berkata
Hamba bersujud berharap
Mentari senyum tanda melawan
Ku lihat engkau di sana, pahlawan
Walau tulang tak lagi menyatu
Tapi jiwa berkata beda
Semangat maju takkan luntur
Kini, mimpi telah usai
Tapi cita takkan berhenti
Perjalanan hidup panjang di sini
Semangat pahlawan kembali..
KAU MELEBUR DI SANA
kau melebur di sana
di permulaan musim gerhana
yang terselubung aroma darah
dan tanah yang berembun air mata
kau melebur di sana
kala sang surya mengelupaskan kulit kami
hingga kawanan peluhmu yang siaga
menghalau kepulan debu
yang mengepung dari negeri asing
kau melebur di sana
saat air bah berlarian
memanjati hamparan tanah usang
dengan jeritan malang
serta busung lapar
kau melebur di sana
saat air mata telah mengguruh menjadi telaga
hingga timba yang kau ayunkan
menandaskan kepingan dahaga
yang merintih di setiap gigir luka kami…
PAHLAWAN
jika hilangmu tanpa pusara
jika pusaramu tanpa nama
jika namamu tanpa bunga
penjajah mengatakan engkau derhaka
maka engkaulah pahlawan yang sebenarnya
Gema seabad silam
Inggeris datang meredah Pahang
bersama peluru bersama senapang
membunuh menangkap setiap pejuang
Sungai Semantan berubah merah
bukan sarap hilir ke kuala
bukan rakit mudik ke hulu
arus merahnya menjulang mayat
pahlawan bangsa pahlawan rakyat
tujuh liang dadanya tersayat
Pahlawan!
Untukmu derita untukmu penjara
bukan bintang tersemat di dada
semangatmu api negara berdaulat
namamu terukir di jantung rakyat…
DIPONEGORO
Di masa pembangunan ini
tuan hidup kembali
Dan bara kagum menjadi api
Di depan sekali tuan menanti
Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali.
Pedang di kanan, keris di kiri
Berselempang semangat yang tak bisa mati.
MAJU
Ini barisan tak bergenderang-berpalu
Kepercayaan tanda menyerbu.
Sekali berarti
Sudah itu mati.
MAJU
Bagimu Negeri
Menyediakan api.
Punah di atas menghamba
Binasa di atas ditindas
Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai
Jika hidup harus merasai
Maju
Serbu
Serang
Terjang
TENTANG KURTILAS
Kurikulum 2013 sering disebut juga
dengan kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan kurikulum
baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum
yang mengutamakan pada pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter,
dimana siswa dituntut untuk paham atas materi, aktif dalam proses
berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan santun dan sikpa
disiplin yang tinggi. Kurikulum ini secara resmi menggantikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang sudah diterapkan sejak 2006
lalu. bukan hanya itu, Kurikulum ini pun mempunyai kelemahan dan
keunggulan.
Dalam Kurikulum 2013 tersebut,
mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik pada satu
satuan pendidikan pada setiap satuan atau pun jenjang pendidikan.
Sementara untuk mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta
didik, dipilih sesuai dengan pilihan dari nmereka. Kedua kelompok
mata pelajaran bersangkutan (wajib dan pilihan) terutamanya
dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan tingkat menengah
yakni SMA dan SMK. Sementara itu mengingat usia dan perkembangan
psikologis dari peserta didik usia 7 – 15 tahun, maka mata
pelajaran pilihan yang ada belum diberikan untuk peserta didik
tingkat SD dan SMP.
Beberapa aspek yang terkandung dalam
kurikulum 2013 tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pengetahuan
Untuk aspek pengetahuan pada kurikulum
2013, masih serupa dengan aspek di kurikulum yang sebelumnya, yakni
masih pada penekanan pada tingkat pemahaman siswa dalam hal
pelajaran. Nilai dari aspek pengetahuan bisa diperolehjuga dari
Ulangan Harian, Ujian Tengah/Akhir Semester, dan Ujian Kenaikan
Kelas. Pada kurikulum 2013 tersebut, pengetahuan bukanlah aspek utama
seperti pada kurikulum-kurikulum yang dilaksanakan sebelumnya.
2. Keterampilan
Keterampilan merupakan aspek baru yang
dimasukkan dalam kurikulum di Indonesia. Keterampilan merupakan upaya
penekanan pada bidang skill atau kemampuan. Misalnya adalah kemampuan
untuk mengemukakan opini pendapat, berdiksusi/bermusyawarah, membuat
berkas laporan, serta melakukan presentasi. Aspek Keterampilansendiri
merupakan salah satu aspek yang cukup penting karena jika hanya
dengan pengetahuan, maka siswa tidak akan dapat menyalurkan
pengetahuan yang dimiliki sehingga hanya menjadi teori semata.
3. Sikap
Aspek sikap tersebut merupakan aspek
tersulit untuk dilakukan penilaian. Sikap meliputi perangai sopan
santun, adab dalam belajar, sosial, absensi,dan agama. Kesulitan
penilaian dalam aspek ini banyak disebabkan karena guru tidak setiap
saat mampu mengawasi siswa-siswinya. Sehingga penilaian yang
dilakukan tidak begitu efektif.
Sementara untuk buku Laporan Belajar
atau Rapor pada Kurikulum 2013 tersebut ditulis berdasarkan
pada Interval serta dihapuskannya sistem ranking yang sebelumnya ada
pada kurikulum. Hal ini dilakukan untuk meredam persaingan antar
peserta didik. Upaya penilaian pada Rapor di kurikulum 2013 tersebut
dibagi ke dalam 3 kolom yaitu Pengetahuan, Keterampilan, danjuga
Sikap. Setiap kolom nilai tersebut (Pengetahuan dan
Keterampilan) dibagi lagi menjadi 2bagia kolom yaitu kolom
angka dan juga kolom huruf, dimana setiap kolom diisi menggunakan
system nilai interval.
BAB III KELAS 10 UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA | RINGKASAN
A. Pengertian, Perkembangan, dan
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Macam-Macam HAM:
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM
3.Instrumen Nasional HAM
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
4.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
B.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM Internasional
a. Periode sebelum berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776
b. Periode setelah berdirinya PBB
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )
2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional
a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
• Pembantaian My Lai
• Pembantaian Sabra dan Shatila
b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
c. Kejahatan perang (War crimes)
d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi Irak ke Iran
• Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak
3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerjasama
6.Pemboikotan produk eksport
7.Embargo Ekonomi
1. Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Macam-Macam HAM:
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak..
3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d"l"- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
2.Upaya Pemerintah dalam Menegakan Hak Asasi Manusia
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
b. Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai HAM
c. Pembentukan Pengadilan HAM
3.Instrumen Nasional HAM
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro-gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
4.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi
B.Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM Internasional
a. Periode sebelum berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776
b. Periode setelah berdirinya PBB
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )
2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional
a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
• Pembantaian My Lai
• Pembantaian Sabra dan Shatila
b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
c. Kejahatan perang (War crimes)
d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi Irak ke Iran
• Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak
3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerjasama
6.Pemboikotan produk eksport
7.Embargo Ekonomi
BAB II KELAS 10 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL | RINGKASAN
A. PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM
HUKUM
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain
Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian
- saling berkaitan dan tergantung
- kesatuan yang terintegrasi
- memiliki peranan dan tujuan tertentu
- interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
2. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1. Untuk mewujudkan keadilan
2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
Fungsi Hukum :
1. Untuk menyelesaika pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
Sifat Hukum:
-mengatur
-memaksa
B. TATA HUKUM INDONESIA
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
C. PENGGOLONGAN HUKUM
• Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
•Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
f. Hukum Adat
D. SUMBER HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
a. Sumber Hukum Materil
-keyakinan
-individu
-umum
b. Sumber Hukum Formal
- UU
- Kebiasaan
-Yurisprudensi
-Traktat
-Doktrin Hukum
E.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
1. Klasifikasi Lembaga Peradilan
Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas :
a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :
Peradilan umum yang mencakup :
1. pengadilan negeri tingkat 1
2. pengadilan negeri tingkat banding
3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung
Perdailan militer yang mencakup :
1. mahkamah militer
2. mahkamah militer tinggi
3. mahkamah militer utama
2.Perangkat Lembaga Peradilan
• Pengadilan Umum
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung
• Peradilan agama
1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi Agama
• Peradilan Tata Usaha negara
1.Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
• Pengadilan Militer
Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1. Anggota TNI dan POLRI.
2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
• Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
3.Tingkatan Lembaga Peradilan
a) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
b) Pengadilan tingkat Kedua
c) Kasasi oleh mahkamah agung
4.Peran Lembaga Peradilan
a) Lingkungan Peradilan Umum
b) Lingkungan Peradilan Agama
c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
d) Lingkungan Perdilan Militer
e) Mahkamah Konstitusi
F. SANKSI NORMA
A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
G. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
1.Pengertian korupsi
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri.
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
2.Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
• Orde Lama
Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.
• Orde Baru
Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
• Reformasi
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
3. Dasar hukum Pemberantasan Korupsi
a) Pancasila sila kelima yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
e) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
f) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsi
g) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi
a. Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi
b. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
c. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
5.Macam-Macam Gerakan Anti Korupsi
a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
b. Indonesia Corruption Watch (ICW)
c. Transparency International (TI)
6.Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
1. Menanamkan aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional,kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikanagama.
2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka).
3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidupsederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakinditingkatkan)
4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain
Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian
- saling berkaitan dan tergantung
- kesatuan yang terintegrasi
- memiliki peranan dan tujuan tertentu
- interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
2. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1. Untuk mewujudkan keadilan
2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
Fungsi Hukum :
1. Untuk menyelesaika pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
Sifat Hukum:
-mengatur
-memaksa
B. TATA HUKUM INDONESIA
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
C. PENGGOLONGAN HUKUM
• Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
•Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
f. Hukum Adat
D. SUMBER HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
a. Sumber Hukum Materil
-keyakinan
-individu
-umum
b. Sumber Hukum Formal
- UU
- Kebiasaan
-Yurisprudensi
-Traktat
-Doktrin Hukum
E.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
1. Klasifikasi Lembaga Peradilan
Dalam UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu :
a. Peradilan umum, berwenang menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
b. Peradilan Agama, berwenang menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang beragama islam.
c. Peradilan militer, berwenang menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
d. Peradilan Tata Usaha Negara, bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
Kekusaan kehakiman menurut organisasinya adalah terdiri atas :
a. Mahkamah Agung sebagai badan peradilan Negara tertinggi dilingkungan kekuasaan kehakiman.
b. Badan-badan kehakiman yang dibagi atas :
Peradilan umum yang mencakup :
1. pengadilan negeri tingkat 1
2. pengadilan negeri tingkat banding
3. pengadilan negeri tingkat kasai oleh mahkamah agung
Perdailan militer yang mencakup :
1. mahkamah militer
2. mahkamah militer tinggi
3. mahkamah militer utama
2.Perangkat Lembaga Peradilan
• Pengadilan Umum
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung
• Peradilan agama
1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi Agama
• Peradilan Tata Usaha negara
1.Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
• Pengadilan Militer
Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1. Anggota TNI dan POLRI.
2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
• Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
3.Tingkatan Lembaga Peradilan
a) Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
b) Pengadilan tingkat Kedua
c) Kasasi oleh mahkamah agung
4.Peran Lembaga Peradilan
a) Lingkungan Peradilan Umum
b) Lingkungan Peradilan Agama
c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
d) Lingkungan Perdilan Militer
e) Mahkamah Konstitusi
F. SANKSI NORMA
A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.
G. UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
1.Pengertian korupsi
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri.
Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
2.Sejarah Pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
• Orde Lama
Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.
• Orde Baru
Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971
Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
• Reformasi
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
3. Dasar hukum Pemberantasan Korupsi
a) Pancasila sila kelima yaitu, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
b) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d) Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
e) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
f) Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Korupsi Tindak Pidana Korupsi
g) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi
a. Korupsi yang dilakukan oleh orang perseorangan atau korporasi
b. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
c. Korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
5.Macam-Macam Gerakan Anti Korupsi
a. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
b. Indonesia Corruption Watch (ICW)
c. Transparency International (TI)
6.Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
1. Menanamkan aspirasi,semangat ,dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional,kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikanagama.
2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan perinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagiberdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme. (Rekruitmen pejabatsecara adil dan terbuka).
3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidupsederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi. (Pengawasan dari atasan terkait semakinditingkatkan)
4. Memiliki kelancaran layanan administrasi pemerintah, untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang
Langganan:
Postingan (Atom)