Shalat Jamak
Rukhsah
ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya
dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak?
Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu.
Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat
isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan
pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:
1) Shalat Jamak Takdim
Jamak
takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika
anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya
saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat
waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian
shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah
salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat
ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut
niatnya:
- Niat shalat jamak takdim dzuhur
أُصَلِّي
فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ
تَعَالى
Ushollii
fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri
adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku
sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar,
fardu karena Allah Ta’aala”
Untuk
shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak
lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.
2) Shalat Jamak Takhir
Jamak
takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua
shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan
isya).
- Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي
فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ
مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ
تَعَالى
Ushollii
fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri
adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku
sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar,
fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua
shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
- Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي
فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا
مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii
fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri
adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
Note: Untuk
shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.
Shalat Qashar
Berbeda
dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya
meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2
rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat
ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh
di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat
subuh dan maghrib.
Allah
berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu
menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir,
sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”Q.S.(An
Nisa: 101)
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا
اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli
farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat
shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa
murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau
mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk
mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas.
Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga
meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun
takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:
- Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي
فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين
لله تعالي
Ushallii
fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru
adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku
berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar
kepadanya, karena Allah ta’ala.”
- Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي
فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين
لله تعالي
Ushallii
fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri
adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku
berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya
kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat
jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang
melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak
dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
- Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
- Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
- Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar